Selasa, 02 Desember 2014

FPI menyatakan Fahrurrozi Ishak sebagai Gubernur DKI dapat di PIDANA



Tidakan Fron Pembela Islam dan Ketua Forum Betawi Rempug Luthfi Hakim menyatakan Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta menyatakan Fahrurrozi Ishak terpilih sebagai Gubernur Jakarta,http://www.tempo.co/read/news/2014/12/01/231625608/Fahrurrozi-Gubernur-Jakarta-Tandingan-Versi-FPI merupakan suatu tindakan yang dapat di asumsikan sebagai suatu tindakan Makar, yang menurut Pasal 139 b KUHP yaitu suatu tindakan dengan meniadakan atau mengubah secara tidak sah suatu Pemerintahan dapat di pidana.

Menurut pasal 107 KUHP makar yang dimasud untuk menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun, dan bagi para pemimpin dan pengatur dalam tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 Tahun.

Pernyataan Luthfi, dengan ditunjuknya Fahrurrozi sebagai Gubernur Jakarta, Ahok sudah tidak lagi memiliki legitimasi untuk memimpin Ibu Kota. Ia mengimbau seluruh warga Jakarta untuk tidak lagi menerima kehadiran Ahok. "Kalau ada yang mengaku sebagai Gubernur DKI Jakarta dan datang ke kampung-kampung, warga harus menolaknya. Karena gubernur rakyat Jakarta yang sah ialah Fahrurrozi Ishak. Dengan pernyataan tersebut artinya pihak-pihak terkait tidak mengakui pemerintahan yang ada. 

Tindakan yang dilakukan oleh beberapa kelompok golongan yang belum mendapat pengesahan dari Pemerintah Indonesia dengan tujuan unutuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa dengan cara yang dilarang oleh Undang-undang diancam dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, yang terdiri dari beberap suku bangsa, dimana kemerdekaan Indonesia di peroleh dengan perjuangan, dimana perjuangan tersebut tidaklah di perjuangangkan oleh satu kelompok golongan sahaja, melakinkan oleh seluruh Rakyat Indonesia. 

Tindakan yang di lakukan oleh FPI, FBR menganggap kelompok mereka lebih tinggi dari Pemerintahan yang berdaulat saat ini.

Dari hasil pembahasan di beberapa forum media elektronik apakah sebetulnya tujuan dari FPI dan FBR?? 
Apakah tujuan mereka dengan mendasarkan Agama? mengaanggap Agama yang mereka anut adalah yang paling benar?! 

Bagi saya secara pribadi hal tersebut dapat memancing perpecahan persatuan yang sudah dipertahankan selama 69 tahun oleh Rakyat Indonesia, akan tetapi tidak seluruh Rakyat Indonesia ingin Indonesia tercinta ini dapat bersatu, maka dari itu kita sebagai penerus Bangsa yang tetap cinta terhadap Negara Kesatuan Indonesia, harusnya mendukung Pemerintahan yang berdaulat yang ditetapkan berdsarkan Undang-undang, dan terus memerangai tindakan-tindakan pemboykotan yang terjadi, dan tidak mudah terpancing isue-isue mengenai perpecahan.

Saran bagi Pemerintah kita saat ini, lebih baik membubarkan organisasi-organisasi yang tidak memiliki Izin yang sah berdasar undangundang maupun Peraturan-peraturan yang berlaku yang dapat memecah Persatuan.



Selasa, 18 November 2014

pembangunan Infrastruktur sebagai urat nadi penigkatan ekonomi

Pembangunan infrastruktur merupakan unsur terpenting bagi perekonomian bangsa. Indonesia merupakan Negara Kepulauan, pemanfaatan perairan sebagai sarana penghubung untuk kegiatan usaha dianggap cukup  efektif, sehingga saat ini program pemerintah dalam peningkatan ekonomi makro dan infrastruktur di bidang kepelabuhanan masuk dalam rencana kerja 5 tahun Perintahan Jokowi-JK.

Saat ini kepemilikan Izin Pengelolaan Pelabuhan ("BUP") hanya ada 25 badan usaha yang di kelola oleh swasta, akan tetapi yang beroprasional tidak lebih dari 10 badan usaha pengelola pelabuhan, hal ini lah perlu di maksimalkan oleh pemerintah dan perlu adanya kesadaran bagi badan usaha swasta yang telah mengantongi ijin BUP, sehingga tidak hanya memiliki izin saja, akan tetapi mempergunakan izin tersebut untuk membantu mengembangkan dan memaksimalkan pemanfaatannya.

BUP sendiri adalah Badan Usaha Pelabuhan yang di kelola oleh badan usaha swasta yang khusus bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan, baik untuk kegiatan bongkar muat barang-barang, naik turun penumpang, maupun untuk menunjang kegiatan bisnis usaha, seperti hasil tambang dan hasil alam lainnya.

Pengelolaan pelabuhan untuk kegiatan tambang perlu adanya kerjasama dengan  kantor Syahbandar setempat atau dengan kata lain perlu adanya kerjasama dengan otoritas pelabuhan terdekat yang masuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) dalam menjamin keselamatan dan pengawasan kegiatan pelabuhan tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pelayaran No 17 Thn 2008 dan PP no 61 Thn 2009 tentang Kepelabuhanan.


Selain pemanfaatan fungsi perairan jelas perlu di dimaksimalkan atau perlu di buat penambahan lewat jalur darat, karena pemanfaatan transportasi laut tidak dapat menjangkau daerah-daerah terpencil dan tetap sangat di perlukan pembangunan di bidang trasportasi daratnya guna mencapai pemerataan pembanguan di daerah-daerah terpencil, sehinggal dalam penyaluran kebutuhan, dan pembangunan di bidang lainya dapat merata dan dapat di rasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dengan adanya konektifitas jalur trasportasi yang dapat kita anggap sebagai urat nadi dalam perkembangan serta peningkatan kesejahteraan bagi rakyat di daerah semakin merata. Bila sarana penunujang untuk kegiatan transportasi sudah baik makan, jalur perekonomian akan merata, waktu tempuh akan lebih singkat, serta biaya dalam pengiriman bahan-bahan pangan, bangunan, hasil bumi akan lebih baik lagi, dan secara otomatis dapat meningkatkan perkonomian dan kesejahteran lebih merata bagi seluruh Rakyat Indonesia tercinta kita.


Kenaikan harga BBM

Bangsa ini sudah terlalu banyak dimanjakan, sehingga malas untuk berusaha.
sangat ironis, sebahagian kecil orang melakukan demonstrasi atas kenaikan BBM, dengan mengatas namakan wong cilik, buat saya itu sangat munafik, harga rokok 1 bungkus Rp. 17.000,- mampu untuk dibeli setiap hari, air mineral 1 galon 15.000 mampu dibeli,.

bandingkan dengan besarnya biaya produksi untuk mengolah minyak tersebut berapa besar biaya yang diperlukan??!

Pengurangan subsidi BBM oleh pemerintah, akan dialokasikan untuk kepentingan rakyatnya, misal kartu pintar, kartu sehat dan lain-lain, yang jelas-jelas sangat berdapak positif bagi banyak masyarakat, dibanding subsidi untuk BBM, pengguna BBM lebih banyak di konsumsi oleh masyarakat menengah keatas, sedang masyarakat menengah kebawah lebih banyak menggunakan kendaraan umum.

Bilamana subsidi BBM ditarik, mungkin orang akan lebih berfikir untuk menggunakan kendaraannya, sehingga fungsi kendaraan umum lebih di maksimalkan, yang mendapat keuntungan adalah, supir kendaraan umum, tukang ojek, pengusaha warteg. mengapa pengusaha wargteg ?? karena bagi orang yang memiliki kendaraan ia harus lebih berhemat dalam menggukan uangnya, karena untuk pengeluaran BBM lebih mahal, sehingga ia harus lebih sering makan di warteg dibanding makan di Mall.

Kita hanya bisa mengeluh tanpa membantu pemerintah dalam mendukung program yang di jalankan, misalnya, banyak dari nelayan lokal yang sengaja menjual minyaknya di pantai, ketimbang menangkap ikan, karena bila mengkap ikan saja hasilnya belum pasti, sedang menjual BBM di tengah lau, sudah pasti jadi uang, itulah rusaknya dan munafiknya sebahagian warga kita ini, dengan di bantu oleh bebrapa kelompok dikarenakan adanya kepentingan politik.

pesan saya, bagi bangsa ini, cobalah mendukung program pemerintah, jangan hanya mengluh, jangan hanya marah-marah dan merusak fasilitas umum, kalian itukan punya otak, yang rugi adalah kita sendiri, dan jangan mudah unutuk di hasut seperti orang bodoh.