Tidakan Fron Pembela Islam dan Ketua Forum Betawi
Rempug Luthfi Hakim menyatakan Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta
menyatakan Fahrurrozi Ishak terpilih sebagai Gubernur Jakarta,http://www.tempo.co/read/news/2014/12/01/231625608/Fahrurrozi-Gubernur-Jakarta-Tandingan-Versi-FPI
merupakan suatu tindakan yang dapat di asumsikan sebagai suatu tindakan Makar,
yang menurut Pasal 139 b KUHP yaitu suatu tindakan dengan meniadakan atau
mengubah secara tidak sah suatu Pemerintahan dapat di pidana.
Menurut pasal 107 KUHP makar yang dimasud untuk
menggulingkan pemerintahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun,
dan bagi para pemimpin dan pengatur dalam tindakan tersebut diancam dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 Tahun.
Pernyataan Luthfi, dengan ditunjuknya Fahrurrozi
sebagai Gubernur Jakarta, Ahok sudah tidak lagi memiliki legitimasi untuk
memimpin Ibu Kota. Ia mengimbau seluruh warga Jakarta untuk tidak lagi menerima
kehadiran Ahok. "Kalau ada yang mengaku sebagai Gubernur DKI Jakarta dan
datang ke kampung-kampung, warga harus menolaknya. Karena gubernur rakyat
Jakarta yang sah ialah Fahrurrozi Ishak. Dengan pernyataan tersebut artinya
pihak-pihak terkait tidak mengakui pemerintahan yang ada.
Tindakan yang dilakukan oleh beberapa kelompok
golongan yang belum mendapat pengesahan dari Pemerintah Indonesia dengan tujuan
unutuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa dengan cara yang dilarang oleh
Undang-undang diancam dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, yang
terdiri dari beberap suku bangsa, dimana kemerdekaan Indonesia di peroleh
dengan perjuangan, dimana perjuangan tersebut tidaklah di perjuangangkan oleh
satu kelompok golongan sahaja, melakinkan oleh seluruh Rakyat Indonesia.
Tindakan yang di lakukan oleh FPI, FBR menganggap
kelompok mereka lebih tinggi dari Pemerintahan yang berdaulat saat ini.
Dari hasil pembahasan di beberapa forum media
elektronik apakah sebetulnya tujuan dari FPI dan FBR??
Apakah tujuan mereka dengan mendasarkan Agama?
mengaanggap Agama yang mereka anut adalah yang paling benar?!
Bagi saya secara pribadi hal tersebut dapat
memancing perpecahan persatuan yang sudah dipertahankan selama 69 tahun oleh
Rakyat Indonesia, akan tetapi tidak seluruh Rakyat Indonesia ingin Indonesia
tercinta ini dapat bersatu, maka dari itu kita sebagai penerus Bangsa yang
tetap cinta terhadap Negara Kesatuan Indonesia, harusnya mendukung Pemerintahan
yang berdaulat yang ditetapkan berdsarkan Undang-undang, dan terus memerangai
tindakan-tindakan pemboykotan yang terjadi, dan tidak mudah terpancing
isue-isue mengenai perpecahan.
Saran bagi Pemerintah kita saat ini, lebih baik
membubarkan organisasi-organisasi yang tidak memiliki Izin yang sah berdasar
undangundang maupun Peraturan-peraturan yang berlaku yang dapat memecah
Persatuan.